Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
Kelompok Produk X

Insurance Division Integrity Solution Group For Your Funding Terlengkap

BEST DEAL
PRODUCTS & SERVICES INSURANCE DIVISION 1. Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond Meliputi : 1.1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond) 1.2. Jaminan Pelaksanaan (Perfomand Bond) 1.3. Jaminan uang Muka (Advance Payment Bond) 1.4. Jaminan Pemeliharaan ( Waranty Bond) Secara umum dan sesuai prosedur kebijakan yang ada, dalam hal ini pemilik proyek (Obligee/owner) mensyaratkan jaminan tidak hanya dikeluarkan oleh perusahaan asuransi/Surety tetapi juga harus diterbitkan oleh lembaga keuangan perbankan. Maka kami mengambil inisiatif kerjasama dengan perusahaan – perusahaan asuransi dan beberapa bank guna menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan. Dalam hal penawaran kerjasama penerbitan jaminan bank garansi/Surety Bond tersebut kami memberikan fasilitas dibawah ini : A. NON COLLATERAL Perusahaan kontraktor/suplier tidak perlu menyetorkan anggunan/collateral kepada bank penerbit untuk jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan. B. PROSES JAMINAN Mekanisme proses penerbitan jaminan yaitu persetujuan prinsip penjaminan yang diberikan oleh pihak penjamin dalam hal ini Re-Insurance. Waktu pelaksanaan 1-3 hari kerja setelah dokumen/data kami terima dengan lengkap. C. RATE/PREMI JAMINAN Premi yang akan dibayarkan oleh pihak kontraktor/pemohon jaminan, dalam hal ini kami akan memberikan harga rate yang sangat kompetitif dengan melihat besar nilai jaminan dan jangka waktunya. Dengan pengalaman yang kami miliki sebagai Brokerage dan Consultants Risk yang berpengalaman khususnya dalam pengurusan penerbitan bank garansi dan surety bond, telah diterima oleh perusahaan-perusahaan swasta, Instansi Pemerintah maupun perusahaan BUMN, TNI – POLRI, BUMD dan lainnya. D. Bank Penerbit untuk Garansi meliputi : D.1. PT BANK BRI (PERSERO) D.2. PT BANK BNI (PERSERO) D.3. PT BANK DKI D.4. BANK BUMIPUTERA D.5. BANK BPD JATIM ...... DAN LAIN-LAINNYA. E. ASURANSI PENERBIT meliputi : (Asuransi yang kami terbitkan adalah asuransi yang terdaftar di departemen keuangan Republik Indonesia) E.1. PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO) E.2. PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA (ASEI) E.3. PT ASURANSI JASA INDONESIA (JASINDO) E.4. PT ASURANSI CENTRAL ASIA (ACA) E.5. PT ASURANSI BOSOWO PERISKOP E.6. PT ASURANSI RAYA E.7. PT ASURANSI MEGA PRATAMA E.8. PT ASURANSI INTRA ASIA E.9. PT ASURANSI ASPAN ........DLL Sehubungan dengan adanya penjaminan yang diterbitkan oleh pihak Lembaga Bank dan perusahaan asuransi kerugian umum (Insurance), maka kami mencoba menjelaskan pengertian dan perbedaan tentang Bank Garansi dan Surety Bond. Bank Garansi Komitmen janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jumlah mata uang tertentu, jangka waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu. Bahwa bank akan membayarkan kewajiban principal/terjamin kepada si pemberi tugas/owner apabila terjamin ingkar janji/wanprestasi (cacat janji) sebagaimana yang diatur dalam surat edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 maret 1991 JO SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang pemberian garansi oleh Bank termasuk penggantian atau perubahannya. • Dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat bank • Diatur dalam perikatan pertanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa pasal 1831 KUP Perdata • Mensyaratkan setoran jaminan dan jaminan tambahan • Jangka waktu bisa tidak mengikat pada jangka waktu kontrak • Merupakan perjanjian tanpa syarat (Unconditional) Surety Bond Suatu bentuk penjaminan dimana (Surety Company) menjamin principal/terjamin akan melaksanakan suatu kewajiban/kepentingan kepada Obligee (Bouwheer/Beneficiary) sesuai kontrak atau perjanjian antara principal dengan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. • Dikeluarkan dan ditandatangani oleh keduabelah pihak yaitu principal dan Surety • Diatur dalam perikatan tanggung renteng • Tidak mengutamakan setoran jaminan dan collateral, resikonya dibagi antara perusahaan asuransi dan Re-asuransi • Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak • Merupakan perjanjian bersyarat (conditional), klaim dibayar atas dasar kerugian riil yang diderita • Service charge dihitung dari nilai final sehingga relatif kecil • Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar klaim 2 . Produk Jasa Asuransi Kerugian Umum Dalam hal penawaran untuk penerbitan asuransi umum, perlu kami sampaikan terlebih dahulu intisari dari pengertian asuransi : • Merupakan perjanjian kerugian antara 2 (dua) pihak yakni pihak penanggung dan tertanggung • Asuransi kerugian umum yang kami tawarkan antara lain : a. Contractor All Risk (CAR) Adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan kerugian secara financial terhadap akibat kerusakan fisik keseluruhan dari pekerjaan sipil yang sedang dipasang atau dikerjakan. b. Property All Risk (PAR/IAR) Adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan terhadap akibat kebakaran, kehilangan atau kerusakan harta benda dan gangguan usaha. c. Profesional Indemnity (PI) Adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada profesional for breach of profesional duty in the conduct of the profesional business practice (atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan kewajiban profesi). d. Marine Hull (MH) Adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap akibat kerusakan atau kerugian pada kapal dari bahaya – bahaya di laut (Perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan kapal (Collision liability), kandas, terdampar, tenggelam serta penjamin resiko kebakaran, ledakan, pembajakan (privacy), pembuangan barang ke laut (jettison), kelalaian nahkoda/crew serta menjamin kontribusi kerugian umum (general average). e. Cargo Insurance Adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kerusakan dan kehilangan barang selama dalam pengangkutan laut, udara,darat maupun kereta api dari tempat asal ke tempat tujuan. f. Vehicle Insurance Adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat tabrakan dan kehilangan kendaraan bermotor serta tanggung jawab kepada pihak ketiga. g. Fire Insurance Adalah jenis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan harta/benda akibat kebakaran dan atau penyebab lainnya yang dijamin dalam polis asuransi. h. Heavy Equipment (HE) Adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap tertanggung karena alat berat, yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan atau kerugian karena kejadian yang disepakati untuk diberikan ganti kerugian dalam asuransi yang disepakati. 3 . Persyaratan dan Dokumen yang diperlukan 3.1. Persyaratan Penerbitan Bank Garansi * Membuka rekening giro di bank penerbit * Akte pendirian dari awal, berikut perubahan terakhir * SK Menkeh, TDP, SIUP, SIUJK, Domisili, NPWP * Laporan Keuangan dan laba rugi 2 tahun terakhir * List pengalaman pekerjaan * Undangan lelang, SPK atau Kontrak, atau dokumen pendukung lainnya * Dukungan suplier untuk proyek pengadaan/surat keagenan 3.2. Persyaratan Penerbitan Asuransi Swasta * Surat Permohonan * Undangan lelang, SPK, Kontrak atau dokumen pendukung lainnya * Dukungan suplier atau surat keagenan untuk proyek pengadaan 3.3. Persyaratan penerbitan asuransi pemerintah/ BUMN * Akte pendirian dari awal berikut perubahan terakhir * SK Menkeh, TDP, SIUP, SIUJK, Domisili , NPWP * Laporan Keuangan dan rugi laba 2 tahun terakhir * List pengalaman kerja * Undangan lelang, SPK atau kontrak, atau dokumen pendukung lainnya * Dukungan suplier untuk proyek pengadaan/ surat keagenan

Hasil tidak ditemukan

  •     dari   0   halaman
  •